gravatar

Revisi UU Perlindungan Konsumen Jangan Sampai Salah 'Tanduk'

Sejumlah pakar dan praktisi perlindungan konsumen menggagas perlunya amandemen UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dan konsumen sama-sama tak puas dengan UU yang telah ada.

Di sebuah hotel di bilangan Salemba Jakarta, Kamis pekan lalu. Sambil menikmati hidangan, dua orang berbincang serius. Mereka saling berkeluh kesah.

Saya bingung. Hukum yang dipakai common law atau civil law sih sebenarnya?

Ah, itu tak penting. Yang penting jangan salah tanduk.

Benar. Tapi perlu diperjelas, salah tanduk kepada siapa?

Dua orang itu dalam posisi berseberangan, yang satu aktivis perlindungan konsumen dan yang lain adalah pelaku usaha. Keduanya baru saja mengikuti workshop yang dihelat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Agendanya sangat penting: penyempurnaan usulan amandemen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Draft usulan amandemen telah disusun pada 21 November 2005 lalu. Teddy Setiadi, Ketua BPKN, menargetkan 2008 nanti proses amandemen ini rampung.

Perumus UU PK banyak mengadopsi sistem hukum common law. Rujukan utamanya adalah UU serupa yang diterapkan di Amerika. Namun, sejak diberlakukan tahun 2000, UU PK acapkali salah tanduk. Uniknya, yang jadi korban kebanyakan adalah pelaku usaha. Di satu sisi ingin melindungi konsumen, di sisi lain UU ini malah menyengsarakan pelaku usaha.

Berdalih telah terjadi pelanggaran atas perlindungan konsumen, tak jarang konsumen, atau yang merasa diri sebagai konsumen, mengajukan gugatan ke pengadilan. Meski tak semuanya diakabulkan pengadilan, gugatan seperti itu sangat berpotensi merusak citra produk atau pelaku usaha.

Soal ini, di Bandung sudah ada contohnya. Tahun 2004, pemilik Bandung Supermal digugat seorang pemilik stand arloji. Penyebabnya, pemilik mal secara sepihak menutup stand itu. Pemilik stand menggunakan UUPK sebagai payung hukum. Dia mendudukkan dirinya selaku konsumen yang harus dilindungi hak-haknya. Padahal merujuk pada UU PK, status dia sebagai konsumen sangat debatable.

Konsumen ternyata terpilah dua: konsumen akhir dan konsumen antara. Bedanya ialah, konsumen akhir menggunakan barang atau jasa tidak untuk diperdagangkan, sedangkan konsumen antara menggunakan barang atau jasa untuk diperdagangkan. Yang dicakup UU PK adalah konsumen akhir. Pasal 1 (1) UU PK menyatakan, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pemilik stand arloji tersebut jelas tak masuk kategori konsumen. Tapi anehnya, pengadilan negeri Bandung justru memenangkan gugatannya. "Ini menunjukkan UU ini punya celah yang harus diperbaiki, kata Yohannes Gunawan, anggota BPKN dari kalangan akademisi, yang siang kemarin menjadi pembicara utama dalam workshop.

Dijadikan alat pemeras

Selain soal definisi konsumen yang tak boleh abu-abu, Yohannes Gunawan memandang perlunya kejelasan penyelesaian sengketa terkait kasus-kasus perlindungan konsumen. UU PK memungkinkan upaya pidana sekaligus perdata. Perkaranya bisa diselesaikan lewat pengadilan umum maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Baru-baru ini MA telah menetapkan PERMA No. 1 Tahun 2006 tentang tata cara mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK.

Penyelesaian sengketa ini nyatanya membikin runyam. Agus Pambagyo, mantan aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), membeber temuannya. UU ini bisa menjadi alat pemeras bagi orang-orang yang mengaku tahu hukum, tandasnya. Dia pernah menjumpai sebuah LSM yang mensomasi perusahaan tertentu dengan mencantumkan ganti rugi miliran rupiah, padahal tuntutan semacam itu jelas tak bisa diajukan.

David Tobing, pengacara yang banyak menangani perkara konsumen, mengaffirmasi temuan Agus Pambagyo. Dia usul agar sengketa konsumen di selesaikan lewat jalur litigasi saja, yaitu memanfaatkan BPKN, bukan BPSK. Tentu salah satunya agar pemerasan seperti itu tak terulang. Tapi, lanjut David, kewenangan BPKN harus diperlebar dan diperjelas. Dia menyarankan BPKN dinaikkan derajatnya menjadi komisi. Perbandingannya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan BPKN nantinya bersifat final. Dan yang tak kalah penting adalah BPKN harus memiliki wewenang untuk melakukan sita jaminan, imbuh David.

BPKN dan BPKS adalah �anak kandung' UU PK, tapi punya rupa yang berlainan. BPKN hanya satu, di ibu kota, sedangkan BPKS tersebar di daerah tingkat II. BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. BPKS bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.


Prinsip strict liability yang terlupakan

Workshop ini tak semata jadi ajang keluh kesah pelaku usaha. Akademisi dan aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) juga turut resah. Agus Brotosusilo, dosen Hukum Perdagangan Universitas Indonesia, menumpahkan keresahannya dalam makalah setebal 32 halaman. �Intinya, saya hanya ingin UU PK hasil amandemen nanti menganut prinsip strict liability, ujarnya.

Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam pasal 19 jo pasal 28 UU PK. Pada pasal 28 disebutkan, ganti rugi ditentukan oleh unsur kesalahan pada pelaku usaha. Hal ini jelas bertolak belakang dengan prinsip strict liability. Berdasarkan prinsip strict liability, ganti rugi bagi konsumen korban produk yang cacat harus diberikan tanpa melihat ada atau tidaknya unsur kesalahan pelaku usaha. Prinsip ini merupakan jiwa dari hukum perlindungan konsumen.

Agus Brotosusilo berpendapat, perlindungan kepada konsumen antara lain diberikan dengan membebaskan mereka dari beban untuk membuktikan bahwa kerugian konsumen timbul akibat kesalahan dalam proses produksi. �Adalah tidak mungkin mengandaikan semua konsumen memahami seluk-beluk proses produksi, apalagi membuktikan adanya kelalaian atau kesalahan proses produksi tersebut, tandasnya. Selengkapnya...

gravatar

Perlukah Revisi UU Perlindungan Konsumen?

Berita dendeng dan abon babi, yang dalam kemasan disebut dendeng daging sapi, tetapi berisi babi mengentak konsumen. Hasil pengamatan menunjukkan pembeli merupakan sosok yang dirugikan. Keadaan ini melengkapi penderitaan konsumen jika berhadapan dengan penjual. Posisi mereka selalu berada pada pihak yang lemah (Pikiran Rakyat, 23/3).

Masihkah ada jaminan hukum perlindungan konsumen dan jaminan kesejahteraan sosial? Pertanyaan ini menyeruak dalam kehidupan sosial kita. Landasan hukum saat ini yang nyata melindungi konsumen adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Mengevaluasi sepuluh tahun perjalanan UUPK pun semakin relevan.

Kenyataannya, penegakan hukum konsumen masih banyak kelemahan. Padahal, UUPK tersebut sudah berumur sembilan tahun, berlaku efektif sejak tanggal 20 April 2000, terdiri atas 65 pasal. Perlukah UUPK direvisi? Apakah ada upaya srategis untuk mengangkat posisi konsumen?

Posisi konsumen & advokasi

Dalam pengertian yang sederhana konsumen berarti pemakai (asal kata consumer). Dalam arti sempit konsumen menyangkut manusia, tetapi dalam arti luas menurut penelitian pengertian konsumen termasuk binatang. Argumentasinya, makhluk ini harus mengonsumsi makan dan minum setiap hari, seperti penghuni taman margasatwa atau hewan piaraan menyantap daging dan sayuran. Namun, di sisi lain pengertian consumer terus berkembang dan selalu diindikasikan menjadi "korban pemakaian produk yang cacat" serta menempatkan kedudukan konsumen sangat lemah daripada produsen, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, dan daya tawar. Di lain pihak, perilaku niaga sering membingungkan konsumen misalnya dengan model promosi door to door.

Ada banyak bukti kasus yang menunjukkan, pihak konsumen berada pada pihak yang lemah. Seperti melalui infomersial atau pemasangan iklan di media massa sering terdapat keluhan para konsumen dalam hubungannya dengan jual beli melalui media cetak atau media elektronik, TV, dan internet.

Para pembeli mengeluh, mereka menerima barang yang tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Ikrar Nusa Bhakti, peneliti senior LIPI berkata,"Iklan politik di televisi lebih banyak bohong daripada melakukan pendidikan politik pada rakyat. Seperti iklan obat, mana mungkin orang sembuh sakitnya sepuluh menit setelah minum obat." Iklan-iklan seperti itu dapat membingungkan dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Pasokan barang dan jasa melalui kegiatan promosi yang gencar tidak selamanya dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, bahkan sering mengakibatkan masyarakat menjadi korban. Sifat berpikir objektif acap dikalahkan oleh kegiatan promosi, sehingga mengubur sikap rasional konsumen.

Konsumen juga harus ikut bertanggung jawab atau berkewajiban untuk menangkal beredarnya makanan yang sudah kedaluwarsa, supaya masyarakat luas terhindar dari dampak kecurangan dan sikap masa bodoh para konsumen dan penjual.

Faktor utama kelemahan konsumen adalah terletak pada tingkat kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya yang masih rendah. Menurut penjelasan umum UUPK, hal ini disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen dan perlu melakukan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Pentingnya pemberdayaan konsumen dilatarbelakangi karakter pelaku usaha yang selalu berorientasi bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Sementara itu, peranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para produsen, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim usaha yang sehat dengan mengembangkan pelaku usaha kecil dan menengah melalui pembinaan dan penegakan hukum. Mengacu pada filosofi hukum nasional, pada UUPK tersebut melekat hak konsumen artinya apabila konsumen dirugikan, yang dibela adalah hak-haknya.

Dalam Pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen antara lain, a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan barang atau jasa. b. Mendapatkan advokasi perlindungan konsumen, pembinaan dan pendidikan, pelayanan yang tidak diskriminatif, konpensasi, ganti rugi sesuai perjanjian. Adapun Pasal 5 mengatur kewajiban konsumen al, Membaca petunjuk pemakaian demi keselamatan, beritikad baik dalam transaksi, dan mengikuti penyelesaian hukum sengketa konsumen.

Apabila terjadi sengketa penyelesaiannya dapat mengajukan gugatan sesuai UUPK Pasal 45,46,47, 48 dan Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok (class action). Lebih spesisifik apabila konsumen dirugikan akibat produk iklan yang menyesatkan dapat mengacu pada Pasal 20 yaitu "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut". Dalam hal terjadi wanprestasi produsen membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUHPerdata.

Revisi UUPK?

Eksistensi hukum perlindungan konsumen sebenarnya berakar pada teori ekonomi tentang (hukum) pasar yang menyebutkan produsen selalu berusaha untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan konsumen. Menurut teori Adam Smith kedudukan dan peran konsumen di pasar sangatlah dominan. Konsumenlah yang mengatur pasar dan hubungan antara konsumen dan produsen berimplikasi pada teori hukum bisnis.

Dengan lemahnya posisi konsumen muncul pemikiran untuk melakukan revisi UUPK. Pertama merevisi substansi materi yang lebih banyak mengatur perilaku pelaku usaha ketimbang konsumen. Idealnya, perlidungan hukum harus seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Kedua, memperbaiki isi redaksional klausula baku Pasal 18 tentang perjanjian sepihak yang telah menimbulkan penafsiran beragam.

Membandingkan UUPK dengan undang-undang lain, hampir sama usinya, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga banyak dikritisi untuk direvisi. Namun ada yang berpendapat kedua UU tersebut tidak perlu direvisi baik UUPK maupun UUPers. Perlu dilakukan secara optimal dan mendesak adalah upaya penegakan hukum, advokasi dan sosialisasi.

Pendapat ini dinilai lebih strategis daripada melakukan revisi. Bukankah untuk revisi suatu undang-undang perlu waktu lama dan "birokratis"? Bahkan mengacu pada Cicero, Summum ius, summa iniuria, tidak ada hukum yang "sempurna" yang tanpa cacat dalam perspektif negara hukum, konsumen disarankan dapat diposisikan sebagai salah satu stakeholder penegak hukum. (H. Naungan Harahap, kandidat doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpad, Ketua DK-PWI Jawa Barat, dan advokat)*** Selengkapnya...

gravatar

Keseriusan Pemkab Majalengka Terhadap Perlindungan Konsumen Dipertanyakan

Majalengka - Konsumen selalu berada dalam posisi yang tidak berdaya.Mereka sangat minim informasi dan tidak memiliki daya tawar yang kuat sehingga mereka terlalu lemah dimata pelaku usaha.Apalagi penegakan hukum perlindungan konsumen saat ini belum berjalan sepenuhnya di Kabupaten Majalengka khususnya dan umumnya di Negara kita.

Keseriusan pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menegakan perlindungan konsumen perlu dipertanyakan.Saluran pengaduan konsumen masih sangat terbatas, lantas harus kemanakah konsumen mengadu ketika ia terbelit masalah dengan pelaku usaha yang nakal. Demikian sebagaimana dikatakan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka Dedi Barnadi, Selasa (5/1).

Menurut dedi, pemerintah daerah harus mendukung penegakan hukum dalam perlindungan konsumen lewat LPKSM yang ada,bahkan bila perlu membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah.

"Selama November-Desember tahun 2009, sedikitnya dua ratus pengaduan dari konsumen yang masuk ke kami, mayoritas adalah pengaduan terhadap leasing," Kata Dedi.

Dari mulai motor yang ditarik paksa karena cicilan terlambat dan lain sebagainya.Apalagi saat ini pihak kepolisian dalam masalah pengaduan masyarakat atau konsumen terhadap leasing akan disarankan ke BPSK karena adanya surat edaran baru dari Kabareskrim Mabes Polri agar setiap masalah pengaduan konsumen agar dikembalikan pada UU No.8 tahun 1999 dan UU Fidusia.

Dalam penegakan hukum terhadap perlindungan konsumen bukan hanya tugas kami semata, namun perlu dukungan pemerintah daerah, lembaga hukum terkait sehingga dalam penegakan hukum konsumen tidak tertaih-tatih dan tidak membuat berbagai kasus pelanggaran menjadi tidak jelas ujungnya.

"Dalam penegakan hukum perlindungan konsumen juga dibutuhkan sarana dan prasarana yang cukup kuat sehingga dapat berguna dalam mendeteksi dini terjadinya pelanggaran hak konsumen," ujarnya pula.

(news/aris) Selengkapnya...