Revisi UU Perlindungan Konsumen Jangan Sampai Salah 'Tanduk'
Sejumlah pakar dan praktisi perlindungan konsumen menggagas perlunya amandemen UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dan konsumen sama-sama tak puas dengan UU yang telah ada.
Di sebuah hotel di bilangan Salemba Jakarta, Kamis pekan lalu. Sambil menikmati hidangan, dua orang berbincang serius. Mereka saling berkeluh kesah.
Saya bingung. Hukum yang dipakai common law atau civil law sih sebenarnya?
Ah, itu tak penting. Yang penting jangan salah tanduk.
Benar. Tapi perlu diperjelas, salah tanduk kepada siapa?
Dua orang itu dalam posisi berseberangan, yang satu aktivis perlindungan konsumen dan yang lain adalah pelaku usaha. Keduanya baru saja mengikuti workshop yang dihelat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Agendanya sangat penting: penyempurnaan usulan amandemen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Draft usulan amandemen telah disusun pada 21 November 2005 lalu. Teddy Setiadi, Ketua BPKN, menargetkan 2008 nanti proses amandemen ini rampung.
Perumus UU PK banyak mengadopsi sistem hukum common law. Rujukan utamanya adalah UU serupa yang diterapkan di Amerika. Namun, sejak diberlakukan tahun 2000, UU PK acapkali salah tanduk. Uniknya, yang jadi korban kebanyakan adalah pelaku usaha. Di satu sisi ingin melindungi konsumen, di sisi lain UU ini malah menyengsarakan pelaku usaha.
Berdalih telah terjadi pelanggaran atas perlindungan konsumen, tak jarang konsumen, atau yang merasa diri sebagai konsumen, mengajukan gugatan ke pengadilan. Meski tak semuanya diakabulkan pengadilan, gugatan seperti itu sangat berpotensi merusak citra produk atau pelaku usaha.
Soal ini, di Bandung sudah ada contohnya. Tahun 2004, pemilik Bandung Supermal digugat seorang pemilik stand arloji. Penyebabnya, pemilik mal secara sepihak menutup stand itu. Pemilik stand menggunakan UUPK sebagai payung hukum. Dia mendudukkan dirinya selaku konsumen yang harus dilindungi hak-haknya. Padahal merujuk pada UU PK, status dia sebagai konsumen sangat debatable.
Konsumen ternyata terpilah dua: konsumen akhir dan konsumen antara. Bedanya ialah, konsumen akhir menggunakan barang atau jasa tidak untuk diperdagangkan, sedangkan konsumen antara menggunakan barang atau jasa untuk diperdagangkan. Yang dicakup UU PK adalah konsumen akhir. Pasal 1 (1) UU PK menyatakan, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pemilik stand arloji tersebut jelas tak masuk kategori konsumen. Tapi anehnya, pengadilan negeri Bandung justru memenangkan gugatannya. "Ini menunjukkan UU ini punya celah yang harus diperbaiki, kata Yohannes Gunawan, anggota BPKN dari kalangan akademisi, yang siang kemarin menjadi pembicara utama dalam workshop.
Dijadikan alat pemeras
Selain soal definisi konsumen yang tak boleh abu-abu, Yohannes Gunawan memandang perlunya kejelasan penyelesaian sengketa terkait kasus-kasus perlindungan konsumen. UU PK memungkinkan upaya pidana sekaligus perdata. Perkaranya bisa diselesaikan lewat pengadilan umum maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Baru-baru ini MA telah menetapkan PERMA No. 1 Tahun 2006 tentang tata cara mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK.
Penyelesaian sengketa ini nyatanya membikin runyam. Agus Pambagyo, mantan aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), membeber temuannya. UU ini bisa menjadi alat pemeras bagi orang-orang yang mengaku tahu hukum, tandasnya. Dia pernah menjumpai sebuah LSM yang mensomasi perusahaan tertentu dengan mencantumkan ganti rugi miliran rupiah, padahal tuntutan semacam itu jelas tak bisa diajukan.
David Tobing, pengacara yang banyak menangani perkara konsumen, mengaffirmasi temuan Agus Pambagyo. Dia usul agar sengketa konsumen di selesaikan lewat jalur litigasi saja, yaitu memanfaatkan BPKN, bukan BPSK. Tentu salah satunya agar pemerasan seperti itu tak terulang. Tapi, lanjut David, kewenangan BPKN harus diperlebar dan diperjelas. Dia menyarankan BPKN dinaikkan derajatnya menjadi komisi. Perbandingannya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keputusan BPKN nantinya bersifat final. Dan yang tak kalah penting adalah BPKN harus memiliki wewenang untuk melakukan sita jaminan, imbuh David.
BPKN dan BPKS adalah �anak kandung' UU PK, tapi punya rupa yang berlainan. BPKN hanya satu, di ibu kota, sedangkan BPKS tersebar di daerah tingkat II. BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. BPKS bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.
Prinsip strict liability yang terlupakan
Workshop ini tak semata jadi ajang keluh kesah pelaku usaha. Akademisi dan aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) juga turut resah. Agus Brotosusilo, dosen Hukum Perdagangan Universitas Indonesia, menumpahkan keresahannya dalam makalah setebal 32 halaman. �Intinya, saya hanya ingin UU PK hasil amandemen nanti menganut prinsip strict liability, ujarnya.
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam pasal 19 jo pasal 28 UU PK. Pada pasal 28 disebutkan, ganti rugi ditentukan oleh unsur kesalahan pada pelaku usaha. Hal ini jelas bertolak belakang dengan prinsip strict liability. Berdasarkan prinsip strict liability, ganti rugi bagi konsumen korban produk yang cacat harus diberikan tanpa melihat ada atau tidaknya unsur kesalahan pelaku usaha. Prinsip ini merupakan jiwa dari hukum perlindungan konsumen.
Agus Brotosusilo berpendapat, perlindungan kepada konsumen antara lain diberikan dengan membebaskan mereka dari beban untuk membuktikan bahwa kerugian konsumen timbul akibat kesalahan dalam proses produksi. �Adalah tidak mungkin mengandaikan semua konsumen memahami seluk-beluk proses produksi, apalagi membuktikan adanya kelalaian atau kesalahan proses produksi tersebut, tandasnya.
Selengkapnya...





